Kamis, 22 Desember 2011

Bab VI Pelapisan sosial

6.4.1 Pengertian Pembagian Pendapatan


Pengertian Pembagian Pendapatan bias di artikan luas menjadi dua bagian Komponen Pendapatan dan Perhitungan Pendapatan.
1. Komponen Pendapatan
 Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok. Yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga prokdusi. Pemilik factor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan factor produksinya ke dalam proses produksi akan memperoleh balas jasa. Pemilik alam (Tanah) akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha (Skil) akan memperoleh keuntungan.
  
Semua balas jasa yang diterima oleh pemilik factor produksi tersebut merupakan pendapatan nasional. Dan besar kecilnya sangat tergantung dari peranan atau penting tidaknya factor produksi tersebut. Selain itu juga dipergaruhi oleh system distribusi dan redistribusi yang berlaku.

            `pedagang yang melakukan jasa berupa menjual hasil yang telah di belinya, dari desa ke kota akan memperoleh balas jasa berupa keuntungan, upah karena telah mengangkutnya ke kota, bunga modal karena mengikutsertakan modalnya dalam perdagangan. Sedangkan sewa tanahnya yang berupa restribusi pasar di bayarkan ke pemerintah. Demikian prosesnya, untuk semua proses produksi.
2. Perhitungan Pendapatan

Apabila diteliti lebih lanjut, masih terdapat factor – factor lain yang dapat mempegaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat diperolehnya tetap. Namun demikian, tingkat upah atau sewa tanah itu tidak bergerak bebas naik terus – menerus.
Contoh Pembagian Pendapatan dalam Masyarakat ada 2 hal ini terbagi dalam dunia masyarakat atau dunia pekerjaan banyak yang mengistilahkan juga dalam dunia bisnis karena di mana ada 2 orang atau lebih yang bersangkutan maka di sanalah terjadi pembagaian pendapatan dan dalam dunia pekerjaan mendapatkan gaji adalah pembagian pendapatan antar karyawan.

Bab VI Pelapisan sosial

6.3.3 Artikel Yang Berhubungan Dengan Elite dan Massa


Komunikasi merupakan aktivitas dasar manusia. Dengan berkomunikasi, manusia dapat saling berhubungan satu sama lain baik dalam kehidupan sehari-hari di rumah tangga, di tempat pekerjaan, di pasar, dalam masyarakat atau dimana saja
manusia berada. Tidak ada manusia yang tidak akan terlibat dalam komunikasi.Pentingnya suatu komunikasi bagi manusia tidaklah dapat dipungkiri begitupula halnya bagi suatu negara. Dimana didalamnya menurut Goetano Mosca terdapat sekelompok orang yang memerintah dan orang yang diperintah. Orang yang memerintah yang biasanya disebut elite politik sedangkan orang
yang diperintah adalah masyarakat atau rakyat (kelompok massa). Kelompok elite politik junmlahnya agak sedikit, mengambil peran utama dalam hampir semua fungsi politik nasional, memonopoli kekuatan dan menikmati keuntungan daripadanya; sedangkan kelompok massa, dibina dan diawasi oleh yang pertama baik secara legal atau tidak, dengan atau tanpa pedoman hukum dan
kekerasan. Dengan adanya komunikasi yang baik akan suatu pemerintahan dapat berjalan dengan baik, lancar serta berhasil begitu pula sebaliknya, kurangnya komunikasi akan mengahambat jalannya pemerintahan dan akan menghambat pembangunan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang sangat besar yang akan di alami oleh rakyat atau masyarakat negara tersebut.
               Brent D. Ruben dalam buku Komunikasi memberikan definisi komunikasi yaitu suatu aktivitas yang mempunyai beberapa
tahap yang terpisah satu sama lain tetapi berhubungan. Sedangkan DR. Arni Muhammad dalam buku yang sama memberikan pengertian
komunikasi yaitu pertukaran pesan verbal maupun non verbal antara si pengirim pesan dengan si penerima pesan untuk mengubah
tingkah laku.
ELITE POLITIK DALAM SISTEM KOMUNIKASI POLITIK INDONESIA
            Sistem komunikasi politik kita secara vertikal terdiri dari elite politik, media massa dan masyarakat; masing-masing merupakan subsistem yang berfungsi selaku sumber (komunikator), saluran dan khalayak  penerima (komunikan). Dan suatu proses yang dikenal sebagai umpan balik (feed back). Di negara - 
negara totaliter dengan pola komunikasi satu kepada semua, proses komunikasi politik berlangsung  dimana elite politik sebagai sumber pesan-pesan politik (komuniukator politik) yang berada pada posisi aktif, sementara media massa sebagai saluran bagi setiap pesan politik dan masyarakat sebagai khalayak penerima pesan yang berada pada posisi pasif. Pesan-pesan/informasi politik secara berkesinambungan datang dari elite politik dari media massa dan masyarakat, secara mutlak harus mentaati dan menerimanya. Dengan demikian proses komunikasi berlangsung dari atas ke bawah. Proses umpan balik juga ada yakni dalam bentuk
persetujuan (semu) masyarakat terhadap apa yang datang dari atas. Sedangkan pesan maupun
informasi politik hampir sepenuhnya bersifat agitasi dan propaganda. Jadi para elite politik itu bertindak sebagai agitator dan propagandis, sedangkan media massa berfungsi sebagai sarana propaganda politik.Sebagai komunikator, elite politik mengerahkan pengaruhnya ke dua arah yaitu menentukan alokasi ganjaran(imbalan dan hukuman, atau reward and punishment) dan mengubah atau mencegah perubahan struktur sosial/politik yang ada. Dalam kewenangannya yang pertama, elite politik berkomunikasi sebagai wakil darikelompok penguasa (diktator plorelatar). Sedangkan pada negara demokratis dengan pola komunikasi satu kepada satu, proses komunikasi berlangsung secara vertikal dan horisontal. Di Indonesia, pola komunikasi satu kepada yang satu lainnya hanya berlangsung pada situasi-situasi tertentu dan relatif masih berlangsung antara elite politik dengan anggota masyarakat, elite dengan elite yang lain secara individual maupun kelompok,serta antar masyarakat dengan masyarakat lainnya secara individual maupun kelompok. Secara umum dapat dikatakan bahawa pembicaraan politik masih didominasi elite politik. Selain itu media massa tidak bisa memanfaatkan sedikit kebebasan yang dimilikinya tetap untuk menangkap dan meyebarkan pembicaraan politik tersebut.


Kesimpulan dan komentar :
Dari uraian-uraian komunikasi politik yang dilakukan oleh elite politik di indonesia di atas, dapat disimpulkan
bahwa elite politik sebagai suatu kelompok kecil yan dominan dalam masyarakat memiliki kelebihan dan kemampuan untuk megerahkan masyarakat sesuai cita-cita bersama. Dalam rangka itu diperlukan suatu hubungan atau komunikasi dimana keduanya dapat melakukan peran dan fungsi politik secara seimbang. Untuk mewujudkan pola komunikasi yang baik diperlukan iklim politik yang demokratis dan terbuka,sehingga semua unsure yang menjalankan fungsi dan peran sebagai komunikator dan komunikan politik dapat menjalankannya sebagimana mestinya. Dan begitu juga dengan masyarakat dituntut harus dapat  menciptakan prakarsa  dan mengemnagkan kreatifitasnya.

Bab VI Pelapisan sosial

6.3.2 Contoh Di Masyarakat

Idi Subandi Ibrahim pernah menyunting sebuah kumpulan tulisan tentang kebudayaan massa di Indonesia yang diberi judul Ecstasy Gaya Hidup: Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia (Mizan, Bandung, 1997) sembari menanyakan keberadaan moralitas di dalamnya. Terlepas dari apapun moralitas yang dipertanyakan dalam produk-produk kebudayaan massa, dalam Lubang Hitam Kebudayaan (Kanisius, Yogyakarta, 2002) hasil penelitian Hikmat Budiman, generasi yang lahir dan tumbuh di dalam kebudayaan tersebut di Indonesia ini justru telah berperan penting menjatuhkan Suharto dari kekuasaannya pada tahun 1998. Generasi itu, dengan mengutip istilah Bre Redana, seorang wartawan Kompas, olehnya disebut sebagai “Generasi MTV.”

Penerbit Jalasutra akhirnya menerbitkan kembali kumpulan tulisan tersebut. Ada 24 tulisan di dalamnya ditambah semacam “Kata Pengantar” oleh penyunting. Beberapa kontributor antara lain—dapat disebutkan di sini—Ariel Heryanto, Ashadi Siregar, Bre Redana, Clifford Geertz, Danarto, Darmanto Jatman, Jalaluddin Rahmat, Keith Foulcher, Kuntowijoyo, Marwah Daud Ibrahim, Masri Singarimbun, Sapardi Djoko Damono, Sarlito Wirawan Sarwono, Umar Kayam, dan Yasraf Amir Piliang. Kesemuanya itu dibagi dalam empat bagian, yakni “Budaya Massa atau Budaya Pop: Sebuah Pendahuluan,” “Budaya Media dan Budaya Citra,” “Budaya Simbolik dan Komodifikasi Gaya Hidup,” dan “Hegemoni Kesadaran dan Industri Budaya Kapitalisme.”

Mengenai “kebudayaan massa”, ini adalah istilah kita untuk mass culture. Istilah Inggris ini konon berasal dari bahasa Jerman Masse dan Kultur. Sebenarnya istilah “kebudayaan massa” sendiri merupakan istilah yang mengandung nada mengejek atau merendahkan. Istilah ini merupakan pasangan dari high culture, “kebudayaan elite” atau “kebudayaan tinggi.”

Biasanya, istilah “kebudayaan tinggi” diacukan tidak hanya ke berbagai jenis kesenian produk simbolik yang menjadi pilihan kaum elit terpelajar dalam masyarakat Barat, tetapi juga ke segala sesuatu yang ada kaitannya dalam pikiran dan perasaan mereka yang memilih jenis kesenian dan produk simbolik tersebut. Sebaliknya, “mass” atau “masse” mengacu ke mayoritas masyarakat Eropa yang tak-terpelajar dan non-aristokratik, terutama sekali masyarakat yang sekarang ini biasa kita sebut sebagai kelas menengah bawah, kelas pekerja, dan kaum miskin. Dengan demikian, jika “kebudayaan tinggi” dikaitkan dengan mereka yang “berbudaya”, yang elit dan terpelajar, maka istilah “kebudayaan massa” dianggap milik mayoritas masyarakat tak berbudaya dan tak-terpelajar.

Dalam sosiologi, istilah “massa” mengandung pengertian kelompok manusia yang tak bisa dipilah-pilah, bahkan semacam kerumunan (crowd) yang bersifat sementara dan dapat dikatakan: segera mati. Dalam kelompok manusia yang seperti ini, identitas seseorang biasanya tenggelam. Masing-masing akan mudah sekali meniru tingkah laku orang-orang lain yang “sekerumunan.” Puncak dari tingkah laku mereka akan dilalui, katakanlah maksudnya selesai, apabila secara fisik mereka sudah lelah dan tujuan bersamanya tercapai.

Begitu pula halnya dengan kebudayaan. Kebudayaan massa lebih kurang menunjuk pada berbagai produk dan praktek-praktek kultural yang melibatkan sekumpulan besar orang tanpa organisasi sosial, adat, tradisi, struktur peran dan status, tidak memiliki kompetensi dalam menilai kualitas suatu produk budaya, dan juga...berselera dangkal! Bagi mereka yang “terjerat” di dalamnya, produk-produk dari kebudayaan massa adalah komoditas yang semata-mata ditujukan untuk konsumsi, (dan celakanya) tanpa mereka sendiri memiliki kesanggupan untuk menolaknya—meskipun umur produk-produk itu relatif sementara.

Bagaimana kita dapat mengenali produk-produk dan/atau praktek-prakteknya? Untuk mengenalinya, menurut Kuntowijoyo dalam tulisannya (“Budaya Elite dan Budaya Massa”), kita dapat lihat dari ciri-ciri yang selalu menyertainya. Sebab kebudayaan massa adalah akibat dari massifikasi. Adapun massifikasi sendiri, terjadi bila orang kebanyakan memakai simbol lapisan atas melalui proses industrialisasi dan komersialisasi dalam sektor budaya, sekalipun industrialisasi dan komersialisasi tidak selalu berarti negatif bagi budaya.

Ciri pertama adalah objektivasi; artinya, pemilik hanya menjadi objek, yaitu penderita yang tidak mempunyai peran apa-apa dalam pembentukan simbol budaya. Ia hanya menerima produk budaya sebagai barang jadi yang tidak boleh berperan dalam bentuk apapun. Ciri kedua adalah alienasi; artinya pemilik budaya massa akan terasing dari dan dalam kenyataan hidup. Dengan demikian ia juga kehilangan dirinya sendiri dan larut dalam kenyataan yang ditawarkan produk budaya. Dan ciri ketiga (ciri terakhir) adalah pembodohan, yang terjadi karena waktu terbuang tanpa mendapatkan pengalaman baru yang dapat dipetik sebagai pelajaran hidup yang berguna jika ia mengalami hal serupa.

Senada dengan itu, Sapardi Djoko Damono dalam tulisannya (“Kebudayaan Massa dalam Kebudayaan Indonesia: Sebuah Catatan Kecil”) mengatakan bahwa, pada hakikatnya yang kita risaukan adalah kebudayaan massa ini yang, sebagai akibat dari semakin berkembangnya komunikasi, memang tak dapat dihindari. Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan kerisauan kita itu: (1) kebudayaan massa diproduksi secara besar-besaran berdasarkan perhitungan dagang belaka, (2) kebudayaan massa itu merusak kebudayaan tinggi dengan cara meminjam atau mencuri atau memperalatnya, (3) kebudayaan massa menanamkan pengaruh yang sangat buruk terhadap khalayak, dan (4) penyebarluasan kebudayaan massa dianggap tidak hanya memerosotkan atau mengurangi nilai kebudayaan (tinggi) itu sendiri tapi juga menciptakan khalayak yang pasif yang sangat tanggap terhadap berbagai teknik godaan dan bujukan, sehingga membuat peluang bagi munculnya totalitarianisme.

Lantas, bagaimana kita mengenali produk-produk kebudayaan tinggi? Dalam kebudayaan tinggi, pemiliknya (1) tetap menjadi pelaku (subjek budaya); (2) tidak mengalami alienasi, dan jati dirinya tetap; serta (3) akan mengalami pencerdasan.

Bahwa pemiliknya menjadi pelaku, artinya menjadi orang yang utuh, yang identitasnya tidak tenggelam dalam budaya. Ia tetap menjadi dirinya sendiri dan ia pun berhak penuh untuk menafsirkan apa yang dialaminya. Ia tidak larut dalam objeknya, tetapi tetap menjadi subjek. Akibatnya, pemilik sekaligus pelakunya tidak mengalami alienasi. Ia akan merasa akrab dengan kehidupan, sebab disuguhkan realitas tanpa polesan. Karena menjadi pelaku yang utuh dan tak teralienasi, maka ia akan mengalami pencerdasan. Ia pun akan mendapatkan kebijaksanaan dan menjadi lebih pandai dari sebelumnya.

Sayangnya, menurut Ashadi Siregar, istilah kebudayaan massa sering disaling-pertukarkan dengan kebudayaan pop(uler), termasuk oleh penyunting buku ini. Sebab, berdasarkan pandangan MacDonald yang dikutip Hikmat Budiman dalam Lubang Hitam Kebudayaan (hal.114) tadi, keduanya memiliki perbedaan yang sering tak disadari oleh banyak orang. Pembeda paling penting di antara keduanya tidak terutama terletak pada jumlah khalayak yang menerimanya, melainkan lebih pada motif di belakang produksi yang menghasilkan dua jenis produk budaya tersebut. Budaya massa jelas budaya yang semata-mata dan secara langsung merupakan objek untuk konsumsi massa, sedangkan budaya populer tak melulu hanya dikonsumsi massa tapi juga sering dikonsumsi oleh kalangan elit-terpelajar.

Sebagai sebuah kumpulan tulisan, buku ini merupakan pengantar-memadai untuk mengenal kebudayaan massa berikut contoh-contohnya yang berkembang di Indonesia ini. Menariknya, contoh-contoh tersebut diberikan sekaligus dianalisis oleh para ahli di bidangnya. Misalnya, Clifford Geertz yang mengambil contoh “kesenian populer” dalam tradisi Jawa; Kuntowijoyo yang mengambil contoh pergeseran sensibilitas pers masa Orde Baru; Umar Kayam yang menggambarkan secara ringkas perkembangan kebudayaan massa dalam film, musik, seni pertunjukan, dan sastra; Marwah Daud Ibrahim, Danarto, Krishna Sen, dan Saraswati Sunindyo yang membahas citra wanita dalam berbagai media; atau Ashadi Siregar, Sarlito W. Sarwono dan Jalaluddin Rahmat yang mengangkat contoh gaya hidup anak muda sekarang ini; dan tak ketinggalan adalah Bre Redana serta Yasraf Amir Piliang yang membahas gaya hidup konsumerisme berikut motif di belakangnya.

Bab VI Pelapisan sosial

6.3.1 Pengertian Elite dan Massa


Pengertian Elite itu merujuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menepati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang – bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
            Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan “Posisi di dalam masyarakat di puncak struktur – sturktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agam, pengajar, dan pekerja – pekerja dinas.
            Pengertian Massa dipergunakan untk menunjukan suatu pengelompokan kolektif  lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai Crowd, tapi secara Fundamental berbeda dengannya dalam hal – hal yang lain
            Massa diwakili oleh orang – orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitnya minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberikan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Contoh Elite dan Massa dalam Masyarakat Elite jumlahnya sedikit, tapi memiliki pengaruh di bidang masing - masing. Contoh Elite politik, Elite pemerintah. mereka kan jumlahnya sedikit, tapi bisa membawa pengaruh pada politik dan pemerintahan. Massa jumlahnya banyak, tapi cenderung tidak memiliki pengaruh apapun kalau mereka tidak bisa sebanding dengan orang – orang yang Elite.

Bab VI Pelapisan sosial

6.2.3 Artikel Yang Berhubungan Dengan Kesamaan Derajat

di kalangan masyarakat yang menganut tradisi hukum civil law, ketentuan tentang hukum tata negara darurat bisanya diatur secara eksplisit dalam undang-undang dasar dengan rincian pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang (statute). Misalnya, konsep dasar tentang etat de siege di Prancis, yang diatur dalam Konstitusi Republik Kelima tahun 1958 dan dielaborasi lebih rinci dalam undang-undang. Namun, di Amerika Serikat, Inggris, dan juga di negara-negara common law lainnya, tradisi yang demikian itu tidak dikenal. Praktik yang dikembangkan di kalangan negara-negara Anglo-Amerika adalah praktik yang biasa disebut dengan istilah martial law yang sama sekali tidak diatur dalam naskah undang-undang dasar secara tertulis (written constitution) dalam arti yang lazim. Di masyarakat, juga tidak terdapat ketentuan hukum seperti undang-undang yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan keadaan darurat itu.” Berbeda dart negara-negara yang menganut sistem civil law, seperti Prancis, India, termasuk Indonesia, pemberlakuan keadaan darurat dan kewenangan Kepala Negara secara eksplisit diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan.
Hukum Keadaan Darurat
Di Amerika Serikat, doktrin martial law ini berkembang dengan sendirinya dalam praktik melalui peranan pengadilan atas dasar prinsip judge-made law (Hakim membuat undang-undang/hukum).
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, istilah-istilah state of emergency (Inggris), martial law (Amerika Serikat), etat de siege (Prancis), staatsnoodrecht (Belanda), dan lain-lain, semua menunjuk kepada pengertian keadaan luar biasa atau keadaan di luar kebiasaan yang memberikan pembenaran bagi diterapkan atau berlakunya hukum yang juga luar biasa, di luar kebiasaan normal.
Pada keadaan yang normal/biasa, berlaku hukum yang normal atau biasa yang bersifat tetap (permanen), sedangkan dalam keadaan tidak normal berlaku hukum darurat yang bersifat sementara, yang dapat mengesampingkan prinsip-prinsip hukum keadaan normal.
Di sini, esensinya didasarkan pada konsep kebutuhan (the concept of necessity), dengan mengurangi batasan-batasan terhadap penggunaan kekuatan militer, jika keadaan negara menghendaki pemberlakuan keadaan darurat itu.
Sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, pada tahun 1848 timbul kasus pertama di pengadilan berkenaan dengan pemberlakuan martial law ini, yaitu perkara Luther vs Borden. Menurut Chief Justice Taney: “A state could impose martial law to combat an insurrection, and the decision as to whether to do so is left to the state itself‘” (Negara dapat memberlakukan hukum keadaan darurat untuk mengatasi huru-hara, dan keputusan untuk melakukannya atau tidak tergantung negara itu sendiri). Dengan perkataan lain, menurut Mahkamah Agung pada perkara pertama ini: “States possessed the power to declare martial law without being subject to judicial review” (Negara dianggap mempunyai wewenang untuk memberlakukan martial law (hukum darurat militer) tanpa harus tunduk pengujian oleh pengadilan).
Kemudian, kasus kedua, ketika dikenal adanya perkara Ex parte Miligan pada tahun 1864. Sebagai seorang warga sipil yang diadili oleh military commission (Military Tribunal), Miligan mengajukan permohonan a writ of habeas corpus ke pengadilan federal dengan mempersoalkan kewenangan (jurisdiksi) peradilan militer untuk mengadili dirinya.
Akhirnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat menentukan bahwa martial law tidak dapat diterapkan bagi warga negara apabila negara berada dalam keadaan normal dan di mana pengadilan sipil dapat menjalankan tugasnya secara terbuka tanpa halangan. Dalam keadaan demikian, pengadilan militer tidak dapat mengadili siapa pun juga dari warga sipil yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum.
Dari contoh praktik penyelesaian keadaan darurat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa selain negara mempunyai wewenang untuk memberlakukan martial law tanpa harus tunduk pengujian oleh pengadilan, juga putusan Mahkamah Agung menetapkan bahwa martial law tidak dapat diterapkan terhadap warga negara apabila negara berada dalam keadaan normal, ketika pengadilan sipil dapat menjalankan tugasnya secara terbuka tanpa halangan. Dengan kata lain, peradilan militer itu hanya dilaksanakan terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum ketika terjadi keadaan darurat, bukan untuk keadaan normal.
Di Indonesia pelanggaran HAM berat di saat pemberlakuan keadaan darurat militer, misalnya di Timor-Timur, hal itu justru diselesaikan dengan prosedur dan cara-cara yang normal seperti diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bukan diselesaikan dengan peradilan militer. Fungsi Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil saat itu tetap berjalan sebagaimana biasanya dalam keadaan normal.
Saat Presiden Henry Truman menentukan konstitusionalitas pemberlakuan keadaan darurat (state of emergency), Justice Jackson mengidentifikasikan adanya tiga kategori kewenangan Presiden untuk memberlakukan martial law dalam keadaan bahaya atau darurat (state of emergency),” yaitu:
1) Karena didasarkan atas kuasa Kongres; atau
2) Tidak didukung secara eksplisit oleh Kongres, tetapi Kongres sendiri tidak
melarang tindakan pemberlakuan keadaan darurat dimaksud; atau 3) Bahwa Presiden memberlakukan sendiri keadaan darurat tersebut meskipun Kongres menentang.
Dalam kategori pertama, pemerintah bertindak eksplisit atau implisit dengan didasarkan pada delegasi kekuasaan dari kongres. Di sini kewenangan Presiden berada pada posisi yang “sangat kuat” karena menguasai semua kewenangannya sendiri dalam keadaan biasa, ditambah kewenangan baru yang didelegasikan oleh Kongres untuk bertindak di luar keadaan biasa.
Dalam kategori kedua, Presiden bertindak tanpa dukungan eksplisit dari Kongres. Di sini Kongres bersikap diam saja atas tindakan Presiden. Presiden hanya menggunakan kewenangan otonomnya (independent authority), dan konstitusionalitas keadaan darurat itu tergantung pada apakah kegiatan demikian berada dalam kewenangan inherennya sendiri atau tidak (his own inherent powers).
Dalam kategori ketiga, Presiden bertindak dengan berposisi langsung terhadap kehendak eksplisit ataupun implisit dari kongres. Tindakan Presiden untuk memberlakukan keadaan darurat dalam kategori terakhir ini merupakan tindakan yang paling rendah derajat konstitusionalitasnya sehingga dapat dijadikan alasan yang paling mudah untuk diperkarakan ke pengadilan. Dalam keadaan demikian, pengadilanlah nantinya yang akan menentukan putusan final atas konstitusionalitas pemberlakuan keadaan darurat dimaksud.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kewenangan Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan dalam menentukan dan menetapkan status hukum keadaan darurat “sangat kuat” dan sentral. Indonesia pun menganut hal yang sama, kewenangan Presiden memberlakukan tindakan luar biasa (keadaan darurat) dibenarkan secara hukum sesuai menurut Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, asalkan status hukum keadaan darurat (state of emergency) itu dideklarasikan terlebih dahulu oleh Presiden kepada publik.

Bab VI Pelapisan sosial

6.2.2 Contoh Kesamaan Derajat Di Masyarakat

Dalam masyarakat manapun di dunia ini pasti akan ditemui sebuah variasi , dimana keadaan tidak akan pernah sama. Tentunya yang kita tidak bisa sangkal bahwa dunia bergerak dengan dinamis. Salah satunya alam, alam merupakan variasi dari beberapa organisme yang hidup sepeti Pohon. Pohon di alam banyak memiliki jenis dan bentuk sehingga karena banyaknya bentuk tersebut dibuatlah klasifikasi atau penggolongan agar, masing-masing pohon dapat digolongkan sehingga kita dapat mengetahui jenis-jenis pohon tersebut.
Hal tersebut tidak berbeda dengan kita sebagai manusia, yang notabene nya adalah makhluk sosial. Secara kita tidak sadari bahwa dalam kehidupan kita bermasyarakan ada suatu pengelompokan golongan-golongan masyarakat. Dari pengelompokkan tersebut akan terbentuk lapisan-lapisan yang sosial yang membagi masyarakat yang sering disebut pelapisan sosial. Pelapisan sosial mungkin sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia sejak zaman hindu masuk di Indonesia dimana Hindu menerapkan sistem kasta, artinya kasta-kasta ini membuat sistem lapisan sosial dalam masyarakat. Tetapi untuk lapisan sosial saat ini berbeda dengan pada zaman hindu. Menurut salah satu pendapat tokoh sosial yaitu Pitirim A sorokin, Beliau mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).

Pelapisan masyarakat ini biasanya dipengaruhi oleh keadaan hidup masyarakat, contohnya masyakat perkotaan. Masyarakat kota akan dihargai apabila memiliki rumah dan mobil mewah, berbeda dengan masyarakat pedesaan. Masyarakat pedesaan akan lebih dihargai apabila memiliki hektaran sawah didesanya. Selain itu pula pelapisan sosial ini membuat masyarakat akan ber etika sesuai dengan lapisan sosial, contohnya lapisan sosial orang menengah keatas akan lebih memperhatikan prilaku mereka dibandingkan masyarakat lapisan sosial bawah. Tentunya hal itu tersebut terjadi karena adanya pelapisan sosial.
Ada banyak cara terjadinya pelapisan sosial masyarakat antara lain
Pelapisan sosial yang terjadi dengan sendrinya
1.       Pelapisan sosialini tidak disadari dalam masyarakat, karena terjadinya pelapisan sosial dalam hal ini terjadi akibat variasi, seperti variasi pendidikan, kebudayaan, umur dan hal lainnya. Variasi pendidikan akan membuat orang-orang yang memiliki pendidikan akan jauh dihormati dibandingkan dengan orang yang berpendidikan rendah, selain itu orang yang lebih tua akan lebih dihormati dibandingkan dengan orang muda, serta orang yang berkebudayaan akan jauh dihargai dibandingkan yang tidak memiliki kebudayaan.
2.       Pelapisan sosial yang sengaja dilakukan
Pelapisan sosial dengan disengaja merupakan pelapisan sosial yang sengaja dibuat untuk mencapai suatu cita-cita bersama. Contohnya saja dalam organisasi. Dalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainnya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan sangat dihargai dibandingkan bawahannya.
Selain Pelapisan sosial dapat diklasifikansikan secara terjadinya, pelapisan sosial juga dapat diklasifikasikan menurut sifatnya, antara lain
1.       Pelapisan Sosial Tertutup
Dalam klasifikasi pelapisan sosial ini, tidak memungkinkan masyarakat dalam suatu lapisan untuk naik pada lapisan sosial yang lebih tinggi kecuali ada sesuatu hal yang istimewa. Biasanya pelapisan sosial dalam masyarakat ini terjadi sesuai keturunan seperti sistem kasta pada zaman Hindu.
2.       Pelapisan Sosial Terbuka
Klasifikasi pelapisan sosial ini berlawanan dengan pelapisan sosial tertutup, dalam pelapisan sosial ini masyarakat bisa menempati lapisan sosial mana pun sesuai dengan kemampuannya, artinya apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin maka seseorang tersebut bisa menjadi pimpinan. Biasanya dalam sistem pelapisan ini lapisan sosial disebut dengan status sosial dimana didapatkannya dengan usaha.
Tentunya dengan zaman yang terus berkembang, walaupun terdapat pelapisan sosial namun masyarakat tidak membeda-bedakan manusia sesuai dengan lapisan sosial karena dalam masyarakat kita mengenal istilah Kesamaan Derajat. Setiap manusia memiliki Hak-hak dan derajat yang sama sebagai makhluk tuhan. Hal ini karena masyarakat mengakui dengan hak yang dikenal dengan hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang datangnya dari Tuhan YME, Artinya orang yang tua maupun muda atau yang miskin dengan yang Kaya memiliki Hak Asasi Yang sama sehingga terjadi kesamaan derajat pada manusia.
Namun sayangnya kesamaan derajat sangat kurang diperhatikan, sehingga penggolongan masyarakat lebih dominan. Tanpa disadari kita yang berada dimasyarakat ini juga telah digolongkan namun agak berbeda dengan pelapisan sosial. Jika pelapisan sosial ini dibagi akibat kemampuan yang kita miliki, berbeda dengan penggolongan. Dalam masyarakat ada 2 golongan masyarakat. Ada golongan Elite dan golongan Massa. Golongan Elite merupakan golongan penguasa masyarakat, artinya orang-orang pada golongan ini memiliki kemampuan untuk menggerakkan massa. Sementara massa merupakan golongan yang digerakaan oleh kelompok elite untuk mencapai suatu tujuan.
Tentunya baik golongan dan lapisan sosial merupakan sesuatu hal yang kita sudah tidak relevan dengan masyarakat. Karena adanya penggolongan dengan lapisan sosial ini mengakibatkan pengabaian hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, yaitu Hak Asasi Manusia. Hak yang membuat sebuah persamaan derajat bagi semua Individu yang ada Di Indonesia

Bab VI Pelapisan sosial

6.2.1 Pengertian Kesamaan Derajat
          

Pengertian Kesamaan Derajat Sifat antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang itu sebagai anggota maupun terhadap Pemerintah dan Negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang – undang (Konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan Negara modern hak – hak dan kebebasan – kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang – undang dan menjadi hokum positif. Udang – undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang – undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sector kehidupan.

            Contoh Kesamaan Derajat dalam Masyarakat Salah satu contoh dalam lingkungan kita, kita dapat temukan hal ini di lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki Kesamaan Derajat sosial tertinggi di lingkungannya , maka orang itu juga akan mendapatkan sesuatu yang istimewa di masyarakatnya, seperti dihormati , dihargai , serta memiliki wibawa yang sangat tinggi, karena mereka memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati ,tetapi semua itu kembali terhadap kepada individu. Masih banyak contoh lainya, Kesamaan Derajat memiliki cangkupan yang sangat luas , kita akan temukan dalam mendapatkan pekerjaan , dalam memilih pasangan pun terkadang dilihat dari hal ini. Oleh karena itu , kita sebagai manusia harus bersikap adil terhadap sesama manusia.