Artikel ini akan membahas tentang
Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penjiplakan yang
melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi
oleh undang-undang. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja
dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya
ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang
diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai.Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak. Dengan
merujuk pada pengertian-pengertian di atas, maka sebenarnya hampir setiap hari
kita menyaksikan plagiarisme, plagiat dan plagiator, baik yang sengaja maupun
yang tidak. Para ‘pakar’ dalam berbagai bidang tidak jarang melontarkan
pendapat yang sebenarnya merupakan hasil penelitian atau pendapat orang lain
sebelumnya untuk menganalisis atau menjelaskan suatu topik aktual di bidang
tertentu. Pada umumnya mereka ‘malas’ menjelaskan bahwa analisis atau pendapat
itu berasal dari orang lain dan mereka hanya sekedar mengulangi atau meminjam
pendapat tersebut.
Dalam tesis-tesis S2 dan S3, pada bagian depan,
berdekatan / berdampingan dengan halaman “Acknowledgement” dan “Abstract”
biasanya ada halaman deklarasi (declaration page) yang berisikan pernyataan
keaslian / orisinalitas dari tesis tersebut, serta pernyataan bahwa tesis
tersebut belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Bunyi deklarasi tersebut
adalah sebagai berikut: “This thesis contains no material which has been
accepted for the award of any other degree in any university and, to the best
of my knowledge and belief, contains no material previously published or
written by another person, except where due reference is made in the text”. Deklarasi
dari penulis tesis merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dalam menyusun
tesisnya telah berusaha maksimal (“… to the best of my knowledge and belief…”)
melacak berbagai tesis-tesis sebelumnya, termasuk literatur-literatur ilmiah
lainnya untuk memastikan bahwa tesisnya adalah orisinal. Pengutipan atau
perujukan terhadap karya-karya tulis ilmiah dimungkin sejauh hal itu relevan (…
except where due reference is made in the text.”)
Plagiarisme atau plagiat dapat terjadi karena tak
disengaja, misalnya karena kurang memahami tatakrama pengutipan atau perujukan
gagasan atau pendapat orang lain, atau bisa juga karena keterbatasan pelacakan
sumber-sumber informasi dari literatur-literatur ilmiah. Oleh sebab itu, setiap
penulis harus berusaha maksimal untuk memastikan bahwa karya tulisnya bukan
buah karya orang lain.dan dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar
Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk, menggolongkan hal-hal berikut
sebagai tindakan plagiarisme :
1.
Mengakui tulisan orang lain sebagai
tulisan sendiri,
2.
Mengakui gagasan orang lain sebagai
pemikiran sendiri
3.
Mengakui temuan orang lain sebagai
kepunyaan sendiri
4.
Mengakui karya kelompok sebagai
kepunyaan atau hasil sendiri,
5.
Menyajikan tulisan yang sama dalam
kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
6.
Meringkas dan memparafrasekan
(mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7.
Meringkas dan memparafrasekan dengan
menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu
sama dengan sumbernya.
Yang
digolongkan sebagai plagiarisme:
1.
Menggunakan tulisan orang lain
secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda
kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari
tulisan lain
2.
Mengambil gagasan orang lain tanpa
memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang
tidak tergolong plagiarisme:
1.
Menggunakan informasi yang berupa
fakta umum.
2.
Menuliskan kembali (dengan mengubah
kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
3.
Mengutip secukupnya tulisan orang
lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan
sumbernya.
Adapun sanksi bagi pelaku plagiat yaitu
Pasal 12
- Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian sebagai hak
mahasiswa
4.
Pembatalan nilai satu atau beberapa
mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.
Pemberhentian dengan hormat dari
status sebagai mahasiswa
- Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian hak
dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
4.
Penurunan pangkat dan jabatan
akademik/fungsional
5.
Pencabutan hak untuk diusulkan
sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17
Tahun 2010 tentang SANKSI bagi pelaku plagiat