Jumat, 05 Oktober 2012

Plagiarisme


Artikel ini akan membahas tentang Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak. Dengan merujuk pada pengertian-pengertian di atas, maka sebenarnya hampir setiap hari kita menyaksikan plagiarisme, plagiat dan plagiator, baik yang sengaja maupun yang tidak. Para ‘pakar’ dalam berbagai bidang tidak jarang melontarkan pendapat yang sebenarnya merupakan hasil penelitian atau pendapat orang lain sebelumnya untuk menganalisis atau menjelaskan suatu topik aktual di bidang tertentu. Pada umumnya mereka ‘malas’ menjelaskan bahwa analisis atau pendapat itu berasal dari orang lain dan mereka hanya sekedar mengulangi atau meminjam pendapat tersebut.
Dalam tesis-tesis S2 dan S3, pada bagian depan, berdekatan / berdampingan dengan halaman “Acknowledgement” dan “Abstract” biasanya ada halaman deklarasi (declaration page) yang berisikan pernyataan keaslian / orisinalitas dari tesis tersebut, serta pernyataan bahwa tesis tersebut belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Bunyi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut: “This thesis contains no material which has been accepted for the award of any other degree in any university and, to the best of my knowledge and belief, contains no material previously published or written by another person, except where due reference is made in the text”. Deklarasi dari penulis tesis merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dalam menyusun tesisnya telah berusaha maksimal (“… to the best of my knowledge and belief…”) melacak berbagai tesis-tesis sebelumnya, termasuk literatur-literatur ilmiah lainnya untuk memastikan bahwa tesisnya adalah orisinal. Pengutipan atau perujukan terhadap karya-karya tulis ilmiah dimungkin sejauh hal itu relevan (… except where due reference is made in the text.”)
Plagiarisme atau plagiat dapat terjadi karena tak disengaja, misalnya karena kurang memahami tatakrama pengutipan atau perujukan gagasan atau pendapat orang lain, atau bisa juga karena keterbatasan pelacakan sumber-sumber informasi dari literatur-literatur ilmiah. Oleh sebab itu, setiap penulis harus berusaha maksimal untuk memastikan bahwa karya tulisnya bukan buah karya orang lain.dan dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk, menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
1.      Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
2.      Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3.      Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4.      Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
5.      Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
6.      Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7.      Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
 Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
1.      Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
2.      Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
 Yang tidak tergolong plagiarisme:
1.      Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
2.      Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
3.      Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Adapun sanksi bagi pelaku plagiat yaitu
Pasal 12
  • Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
1.      Teguran
2.      Peringatan tertulis
3.      Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
4.      Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.      Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  • Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
1.      Teguran
2.      Peringatan tertulis
3.      Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
4.      Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
5.      Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
              Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSI bagi     pelaku plagiat