BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
2. Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
3. Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
4. Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
6.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup
ataupun terbuka.
8. Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan
identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan
oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
10.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui,
disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
12. Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan
autentikasi.
13. Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan
fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
15. Akses adalah
kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
16. Kode Akses
adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima
adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari
Pengirim.
20. Nama Domain
adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,dan masyarakat,
yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi
melalui internet, yang berupa kode atau
susunan karakter yang
bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah
orang perseorangan baik warga
negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
22. Badan Usaha
adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah
adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal
2
Undang-Undang
ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun
di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
3
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian,
iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Pasal
4
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi seoptimal mungkin
dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi
Informasi.
BAB
III
INFORMASI,
DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal
5
(1) Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum
yang sah.
(2) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat
bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku
di Indonesia.
(3) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik
sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut
Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang
menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk
akta notaril atau akta
yang dibuat oleh pejabat pembuat
akta.
Pasal
6
Dalam hal
terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan
bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik atau
Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat
diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan
sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal
7
Setiap Orang
yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan
bahwa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal
dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal
8
(1) Kecuali
diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik atau Dokumen
Elektronik
ditentukan pada saat Informasi
Elektronik atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar
oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik
yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki
Sistem Elektronik yang berada di
luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali
diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
ditentukan pada saat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di
bawah kendali Penerima yang
berhak.
(3) Dalam hal
Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi
Elektronik,
penerimaan terjadi pada saat Informasi
Elektronik atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik
yang ditunjuk.
(4) Dalam hal
terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu
pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem
informasi
pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan
adalah ketika Informasi Elektronik atau
Dokumen Elektronik memasuki
sistem
informasi
terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal
9
Pelaku usaha
yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar
berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang
ditawarkan.
Pasal
10
(1) Setiap
pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi
Keandalan.
(2)
Ketentuan mengenai
pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
(1) Tanda Tangan
Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada PenandaTangan;
b. data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam
kuasa Penanda Tangan;
c. segala
perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
d. segala
perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan TandaTangan
Elektronik tersebut setelah
waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara
tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapaPenandatangannya; dan
f. terdapat cara
tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda
Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
12
(1) Setiap Orang
yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas
Tanda Tangan Elektronik yang
digunakannya.
(2) Pengamanan
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses
oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus
menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan
secara tidak sah
terhadap
data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa
menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan
oleh penyelenggara
Tanda Tangan Elektronik
ataupun cara lain yang layak dan
sepatutnya harus segera memberitahukan
kepada seseorang
yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau kepada
pihak pendukung layanan Tanda
Tangan Elektronik jika:
1. Penanda
Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik
telah dibobol; atau
2. keadaan yang
diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang
berarti, kemungkinan
akibat bobolnya
data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik
digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik,
Penanda Tangan
harus memastikan
kebenaran dan keutuhan semua informasi
yang terkait dengan Sertifikat Elektronik
tersebut.
(3) Setiap Orang
yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung
jawab atas segala kerugian dan
konsekuensi hukum yang timbul.
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian
Kesatu
Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik
Pasal
13
(1) Setiap Orang
berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda
Tangan Elektronik.
(2)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda
Tangan Elektronik dengan
pemiliknya.
(3)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik asing.
(4)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus
terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
14
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan
ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang
digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang
dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang
dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
Bagian
Kedua
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik
Pasal
15
(1) Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman
serta bertanggung jawab terhadap
beroperasinya Sistem secara andal dan
aman serta bertanggung jawab
terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan
Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau
kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
Pasal
16
(1) Sepanjang
tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum
sebagai berikut:
a. dapat
menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan
masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat
melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi
Elektronik
dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c.
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur
atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik
tersebut;
d. dilengkapi
dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat
dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.
memiliki mekanisme yang berkelanjutan
untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB
V
TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Pasal
17
(1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik
ataupun privat.
(2) Para pihak
yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
beriktikad baik
dalam melakukan interaksi
dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
18
(1) Transaksi
Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak
memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik
internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para
pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang
berlaku didasarkan pada asas
Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak
memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga
penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang
berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi
Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(5) Jika para
pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan
kewenangan
pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal
19
Para pihak yang
melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal
20
(1) Kecuali
ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang
dikirim Pengirim telah diterima
dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan
atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
dengan pernyataan penerimaan
secara elektronik.
Pasal
21
(1) Pengirim
atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan
olehnya, atau melalui Agen
Elektronik.
(2) Pihak yang
bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sebagai berikut:
a. jika
dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab
para pihak yang bertransaksi;
b. jika
dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung
jawab pemberi kuasa; atau
c.
jika dilakukan melalui Agen Elektronik,
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik
menjadi
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat
tindakan pihak
ketiga secara langsung terhadap Sistem
Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab
penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat
kelalaian pihak
pengguna jasa layanan, segala
akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau
kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
Pasal
22
(1)
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen
Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan
penggunanya melakukan perubahan informasi
yang masih dalam
proses transaksi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sumber:
http://arsip.uns.ac.id/unduh/UU-ITE.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar