5.9 Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur negara adalah:
1. Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
• Memiliki Wilayah
Untuk  mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang  terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah  yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara  itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan  pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
• Memiliki Rakyat
Diperlukan  adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan  dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada  suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga  berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas  kehidupan sehari-hari.
• Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan  yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga  yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya  untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
2. Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
• Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk  dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain  baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang  bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan  sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika  didirikan di atas negara yang sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar