5.13 Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa  Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota,  sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau  kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu  organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota  dari organisasi yg bernama  negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan  konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah  satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat  umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang  bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa  Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan  undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia  dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai  warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD  1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th  2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU  ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas  kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara  terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara  pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk  menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak  asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem  pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan  sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan  pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi  air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar