bab 5 Warga Negara dan Negara
5.4 Pembagian Hukum
  
- Hukum Menurut Bentuknya 
 
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam       berbagai peraturan perundang-undangan
 
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup       dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati       seperti suatu peraturan perundang-undangan
 
- Hukum Menurut Tempat Berlakunya 
 
- Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu       Negara
 
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur       hubungan dunia internasional
 
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara       lain
 
- Hukum Menurut Sumbernya 
 
- Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum       masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat       disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
 
- Sumber houkum formal, yaitu sumber hukum yang membentuk       hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara       pembentukannya
 
- Hukum Menurut Waktu Berlakunya 
 
- IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang       berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah       tertentu
 
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku       pada masa yang akan datang
 
- Hukum Menurut Isinya 
 
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum       antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan       kepada kepentingan perorangan
 
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan       antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
 
- Hukum Menurut Cara Mempertahankannya 
 
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang       mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
 
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang       mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan       larangan – larangan
 
- Hukum Menurut Sifatnya 
 
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan       bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
 
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat       dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat       peraturan sendiri dalam perjanjian
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar