Rabu, 21 Desember 2011

bab 5 Warga Negara dan Negara

5.6 Tugas Utama Negara

Mengemban dakwah Islam, di samping wajib atas kaum Muslim, maka hal itu wajib pula atas negara. Mengemban dakwah Islam merupakan bagian dari penerapan syariah dalam setiap menjalin hubungan luar negeri. Bahkan ia merupakan hukum di antara hukum-hukum syariah sehingga negara wajib menerapkannya sebagaimana individu. Hanya saja, mengemban dakwah Islam bagi negara merupakan dasar yang menjadi pijakan dalam melakukan hubungan dengan negara-negara lain. Artinya, mengemban dakwah Islam merupakan dasar bagi setiap aktivitas yang terkait dengan politik luar negeri Negara Islam (Khilafah). Dengan demikian, mengemban dakwah Islam merupakan tugas utama Negara Islam (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 45).

Adapun dalil bahwa mengemban dakwah Islam merupakan kewajiban dan tugas utama negara adalah sabda Rasulullah saw.:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله. وَيُؤْمِنُوا بِي وَبِمَا جِئْتُ بِهِ. فَإِذَا فَعَلُوا ذلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا. وَحِسَابُهُمْ عَلَى الله
Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan—yang berhak disembah—selain Allah serta mereka beriman kepadaku dan syariah yang aku bawa. Apabila mereka telah melakukan itu maka darah dan harta mereka terlindung dariku, kecuali dengan haknya, sementara hisab mereka terserah kepada Allah (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini merupakan dalil kewajiban mengemban dakwah Islam bagi negara. Mengemban dakwah dalam hal ini adalah jihad yang akan berlangsung sepanjang zaman hingga umat Muhammad yang terakhir memerangi Dajjal. Rasulullah saw. bersabda:
الْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ تَعَالَىٰ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لاَ يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلاَ عَدْلُ عَادِلٍ
Jihad itu tetap berlangsung sejak Allah SWT mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal. Kewajiban jihad ini tidak akan gugur oleh kezaliman pemimpin yang zalim, dan tidak pula oleh keadilan pemimpin yang adil (HR Abu Dawud).
Kedua hadis ini menunjukkan bahwa mengemban dakwah Islam merupakan aktivitas yang berlangsung terus-menerus tanpa terputus, baik bersama pemimpin yang adil maupun bersama pemimpin yang zalim selama ia masih seorang Muslim. Sebab, mengemban dakwah Islam ini merupakan tugas utama negara sehingga dalam kondisi apapun negara harus terus-menerus melakukannya.
Rasulullah saw. sejak stabilitas di Madinah, yakni stabilitas dalam negeri telah terjaga dan terkendali, maka setelah itu beliau terus-menerus melakukan jihad, mengirim para utusan kepada para penguasa negara lain, dan mengadakan berbagai perjanjian. Semua ini beliau lakukan dalam rangka menyampaikan Islam dan mengemban dakwah Islam kepada manusia. Sebagaimana hal itu diceritakan dalam hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik ra.:
أَنََّ نَبِيَّ اللهِ كَتَبَ إلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإلَى النَّجَاشِي وَإلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إلَى اللهِ تَعَالَى
Nabi Muhammad saw. menulis surat kepada Kisra (penguasa Persia), Kaisar (penguasa Romawi), Najasyi (bukan Najasyi yang dishalati Rasulullah), dan kepada setiap pemimpin besar, untuk menyeru mereka semua kepada Allah SWT.
Begitu juga dengan Khulafaur Rasyidin dan para khalifah sesudahnya. Mereka senantiasa melakukan aktivitas yang sama seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. selama beliau menjadi kepala negara. Dengan demikian, bahwa dalil mengemban dakwah Islam merupakan tugas utama negara, adalah sunnah Rasulullah saw. dan Ijmak Sahabat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 47).
Terkait tugas utama negara yang kedua ini, Imam Taqiyuddin Abi Bakar (ulama abad IX Hijriah) dalam kitabnya Kifâyah al-Ahyâr fi Halli Ghâyatil Ikhtishâr, II/206 mengatakan, “Bahwa negara dianjurkan untuk memperbanyak melakukan jihad, karena ada banyak ayat dan hadis terkait hal ini. Minimal negara wajib melakukan satu kali jihad dalam setahun. Sebab, sejak diutus Rasulullah saw. belum pernah meninggalkannya dalam setiap tahunnya. Padahal meneladani Rasulullah saw. itu hukumnya wajib.
Ketika negara sungguh-sungguh dan serius dalam menjalankan tugas utamanya yang kedua ini, yakni mengemban dakwah Islam, maka seluruh dunia akan tersinari oleh cahaya Islam. Dengan begitu impian terwujudnya tatanan kehidupan dunia yang penuh kedamaian dan kasih sayang, bukan sekadar khayalan melainkan kenyataan. Masalahnya sekarang, sudah adakah negara yang akan menjalankan tugas ini. Jika belum maka kewajiban kita adalah segera mewujudkannya. WalLâhu a’lam bish-shawâb. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar