Rabu, 21 Desember 2011

bab 5 Warga Negara dan Negara

5.12 Perbedaan antara Pemerintah dengan Pemerintahan

MEDAN - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengatakan, pemerintah adalah "pesuruh" yang mendapatkan mandat untuk menyejahterakan rakyat.

"Kerja mereka (pemerintah) hanya untuk mewujudkan mimpi rakyat," katanya dalam pelantikan Badan Perencanaan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Hanura Sumatera Utara tadi malam.

Wiranto mengatakan, sesuai dengan mandat yang didapatkan, pemerintah berkewajiban untuk mengambil berbagai kebijakan untuk menyejahterakan rakyat. Untuk merealisasikan cita-cita luhur tersebut, pemerintah harus dapat menjalankan kebijakannya dengan hati nurani dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Namun dalam kenyataannya, lanjut Wiranto, cita-cita tersebut masih belum dapat direalisasikan meski Indonesia telah merdeka selama puluhan tahun. Malah, pihaknya melihat jumlah rakyat miskin semakin banyak dan telah mencapai 30 persen jika acuannya penghasilan dua dolar AS per hari.

Pihaknya menilai kondisi itu disebabkan adanya kesalahan dalam penyelenggaraan mandat dan amanat yang diberikan rakyat. "Itu terjadi karena pemegang mandat tidak lagi menjalankan amanat," katanya.

Sebagai warga negara yang memiliki kepedulian, pihaknya berupaya untuk mengambil peran dengan mendirikan partai politik yang mengutamakan aspirasi dan tuntutan hati nurani rakyat. "Hanura muncul dengan misi baru agar pejabat memiliki hati nurani," kata mantan Panglima TNI itu.

Pihaknya berupaya mengambil peran untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari perilaku sejumlah pihak yang tidak menjalankan amanat dan mandat rakyat dengan baik. "Kalau dibiarkan terus, bangsa ini bisa kolaps," kata Wiranto.

definisi Pemerintahan berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

            Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan diatas, maka yang dimaksud pemerintahan disini adalah penyelenggaraan otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat .
          Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan diatas, maka pengertian dari Pemerintahan Daerah pada dasarnya sama yaitu suatu proses kegiatan antara pihak yang berwenang memberikan perintah dalam hal ini pemerintah dengan yang menerima dan melaksanakan perintah tersebut dalam hal ini masyarakat.
            Pemerintah daerah memperoleh pelimpahan wewenang pemerintahan umum dari pusat, yang meliputi wewenang mengambil setiap tindakan untuk kepentingan rakyat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Urusan pemerintahan umum yang dimaksud sebagian berangsur-angsur diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai urusan rumah tangga daerahnya, kecuali yang bersifat nasional untuk menyangkut kepentingan umum yang lebih luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar